Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan perkembangannya mengalami perubahan mengikuti perkembangan ilmu administrasi dan adanya perubahan tuntutan masyarakat dunia. Pengelolaan Keuangan Negara di dunia pada umumnya berawal dari penggunaan system tradisional atau konvensional yang hanya menambahkan atau mengurangkan jumlah anggaran pada tahun sebelumnya menuju pengelolaan keuangan berorientasi kinerja.
Mengikuti perkembangan system pengelolaan keuangan Negara yang berkembang dan didorong adanya semangat reformasi Pemerintah Indonesia juga melakukan perombakan system pengelolaan keuangan Negara menuju ke pengelolaan keuangan berorientasi pada kinerja.
Hal ini diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggantikan UU Nomor 32 Tahun 1956 mengenai keuangan keuangan negara dan daerah. Sebuah waktu yang relative panjang untuk sebuah perubahan.
Secara spesifik Kumpulan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah reformasi adalah :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
Dan selanjutnya dilanjutkan adanya
Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah dan dilanjutkan adanya beberpa Perubahan..